Iklan

Sabtu, 12 Agustus 2017

Acara Aqiqah Donatur

Acara Aqiqah Donatur di PSAA Bina Umat Bandung
   
Bismillah,
Akikah atau aqiqah adalah salah satu sunnah yg ditinggalkan dan dicontohkan Rasululloh SAW. Sunnah ini dilakukan kepada anak yg baru lahir dan dilakukan pada hari 7, 14, 21, dst (kelipatan 7).
Pada saat pelaksanaan akikah ini, orang tuanya MESTI menyembelih kambing dengan ketentuan, 2 ekor kambing jika bayinya laki-laki dan 1 ekor kambing jika bayinya perempuan. Jadi, jika ada orang tua yg punya bayi kembar 3 laki-laki, maka dia mesti menyembelih 6 ekor kambing.
Berikut ini dalil2 mengenai sunnahnya aqiqah:
– Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad)
– “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
– Dari Aisyah dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
– Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)
– Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)
– Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasululloh SAW bersabda:“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
– Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasululloh SAW bersabda,“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)
– Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasululloh SAW pernah ber‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. (HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264) (Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasululloh SAW.)
– Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasululloh SAW bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Al-Baihaqi)
– Dari Abu Buraidah r.a.:”Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
– “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
– Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasululloh SAW tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Dari dalil2 di atas, kita bisa lihat bahwa aqiqah itu:
– dilakukan pada hari 7, 14, 21, dst (kelipatan 7). aqiqah bisa dilaksanakan selama si anak belum baligh (+/- 12 tahun utk anak laki2 dan 10 tahun utk anak perempuan).
– saat dilakukan aqiqah, bayi dicukur rambutnya dan ditimbang beratnya serta dikonversi dalam bentuk emas. Lalu ortunya bersedekah seberat emas tsb.
– pemberian nama (secara resmi) diberikan kepada bayi saat aqiqah tersebut.
– jika bayinya laki2 maka saat aqiqah memotong 2 ekor kambing, sementara untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing.
Beberapa hal tambahan:
– Menurut sebagian kalangan Syafii, jika seseorang mengetahui dirinya ternyata belum diaqiqahi oleh ortunya (saat dia masih kecil), maka dia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya hadits riwayat Al Thabrani yang berasal dari Anas RA disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus sebagai nabi. Derajat hadits ini seperti yang disebutkan dalam silsilah ash-Shahihah, menurut Al Albani adalah sahih.
– Biaya aqiqah, afdholnya dari orang tua. Tapi boleh juga dari pihak lain, misalnya kakeknya si bayi. Ulama dari mazhab Maliki dan Hambali memandang bahwa biaya aqiqah harus berasal dari ayahnya. Jadi, jika biayanya berasal dari harta orang lain tidak disebut sebagai aqiqah. Namun pendapat kalangan Syafii lebih kuat. Menurut mereka, aqiqah menjadi tanggungan orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada si anak, entah ayah, ibu atau kakeknya. Pasalnya, perintah untuk menunaikan aqiqah berlaku mutlak tanpa dibatasi kepada ayah saja. Sebagai contoh, aqiqah Hasan ra dan Husein ra dilakukan oleh kakek mereka, Nabi Muhammad SAW.
– Saat pelaksanaan aqiqah, TIDAK MESTI dilakukan pengajian atau ceramah. Hal ini dikarenakan inti aqiqah adalah menyembelih kambing dan memakannya (serta berbagi kepada kenalan).
– Apabila memang tidak punya biaya, SEBAIKNYA JANGAN BERHUTANG hanya karena ingin aqiqah. Sekali lagi, hukum aqiqah adalah SUNNAH, BUKAN WAJIB.
– Memotong rambut si bayi hendaknya yg rata, jangan sampai bagian depan, kanan, kiri, dan belakangnya jadi amburadul. TIDAK PERLU digunduli. Bahkan, jika si bayi memang gundul, tidak perlu memaksakan menggunting/memotong rambutnya.
– Daging aqiqah boleh dibagikan kepada orang non muslim (teman orang tuanya atau tetangga).
– Ketentuan 2 ekor kambing utk anak laki2 tidak mengikat. Dalam satu hadits disebutkan, bahwa Rasululloh SAW meng-aqiqah-kan Hasan dan Husen dengan 2 ekor kambing (bukan 4 ekor). (by. tausyiah275)